Main Article Content
Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan di SMK Negeri 14 Medan bertujuan untuk meningkatkan literasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di kalangan siswa sebagai upaya membangun budaya inovasi yang sadar hukum di lingkungan pendidikan vokasi. Berdasarkan observasi awal dan wawancara, ditemukan bahwa mayoritas siswa belum memahami konsep dasar HaKI dan belum pernah mendapatkan pelatihan terkait perlindungan karya. Melalui pendekatan edukatif berbasis kebutuhan, kegiatan ini menyelenggarakan sosialisasi interaktif, studi kasus, dan simulasi pendaftaran HaKI yang mampu mengubah persepsi siswa terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya orisinal. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong partisipasi aktif pihak sekolah dalam merencanakan pembentukan Unit HaKI Sekolah sebagai bentuk keberlanjutan program. Hasil menunjukkan adanya peningkatan kesadaran siswa terhadap pentingnya HaKI dalam kehidupan akademik dan profesional mereka. PKM ini membuktikan bahwa pendidikan hukum dalam bentuk yang aplikatif dapat diterima dengan baik oleh siswa SMK dan memberikan dampak positif terhadap sikap serta pemahaman mereka terhadap nilai-nilai orisinalitas dan legalitas karya.
Keywords
Article Details
How to Cite
References
- Adhi, Y. P. (2023). Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
- Ahmadi, F., & Ibda, H. (2018). Media literasi sekolah: Teori dan praktik. CV. Pilar Nusantara.
- Khomsah, N. L., Syahri, M., & Tinus, A. (2025). Strengthening Link and Match 8+ i Program in Vocational Education. Academia Open, 10(1), 10–21070.
- LITERASI DIGITAL PADA SISWA. (n.d.).
- Mahande, I. R. D. (2023). Pengantar Pendidikan Kejuruan. Indonesia Emas Group.
- Puspitasari, M. D., Oktaria, D. S., Winjaya, F., Iswanto, A. P., & Tyas, A. (2025). PENGENALAN FASILITAS OPERASI PERKERETAAPIAN GUNA MENINGKATKAN PENGETAHUAN SISWA SMK DI BIDANG PERKERETAAPIAN.
- Amirulloh, M., Muchtar, H. N., & Saleh, K. A. (2022). Peningkatan Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Guru dan Siswa SMKN 4 Kuningan Jawa Barat. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 229–237.
- Handayani, I., Lutfiani, N., & Kristanti, C. Y. (2020). Rancang Bangun Sistem Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Berbasis Web Pada Universitas Raharja. Jurnal Pendidikan Teknologi Dan Kejuruan, 17(1), 85–94.
- Nurmalina, N. (2018). Media social literacy in Indonesian language teaching/learning at vocational high school. Proceedings of the International Conferences on Educational, Social Sciences and Technology - ICESST 2018, 574–580. https://doi.org/10.29210/2018184
- Oktaviarni, F., Suryahartati, D., Windarto, W., Idris, I., & Arsyad, A. (2021). Sosialisasi Pemahaman Hukum Tentang Pentingnya Perlindungan Hki Atas Hasil Karya Guru Dan Siswa Di Smk Muhamadiyah Singkut. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 34–42.
- Sinal, M., Muqit, A., Himmah, D. R., & Sukadi, I. (2023). Penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Perguruan Tinggi sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual. Peradaban Journal of Law and Society, 2(2), 184–200.
- The Digital Transformation of SMEs. (2021). OECD. https://doi.org/10.1787/bdb9256a-en
- Vasilyeva, O. A. (2021). Influence of Digitalization on Cognitive and Social Orientations of Generation Z (pp. 1279–1289). https://doi.org/10.1007/978-3-030-56433-9_134
- Wala, G. N., & Wala, A. N. (2025). Analisis Kebutuhan Literasi Hukum dalam Kurikulum SMK Jurusan Tata Busana: Studi Kasus Perlindungan Desain dan Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Siber Nusantara, 3(2), 88–97.
References
Adhi, Y. P. (2023). Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Ahmadi, F., & Ibda, H. (2018). Media literasi sekolah: Teori dan praktik. CV. Pilar Nusantara.
Khomsah, N. L., Syahri, M., & Tinus, A. (2025). Strengthening Link and Match 8+ i Program in Vocational Education. Academia Open, 10(1), 10–21070.
LITERASI DIGITAL PADA SISWA. (n.d.).
Mahande, I. R. D. (2023). Pengantar Pendidikan Kejuruan. Indonesia Emas Group.
Puspitasari, M. D., Oktaria, D. S., Winjaya, F., Iswanto, A. P., & Tyas, A. (2025). PENGENALAN FASILITAS OPERASI PERKERETAAPIAN GUNA MENINGKATKAN PENGETAHUAN SISWA SMK DI BIDANG PERKERETAAPIAN.
Amirulloh, M., Muchtar, H. N., & Saleh, K. A. (2022). Peningkatan Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Guru dan Siswa SMKN 4 Kuningan Jawa Barat. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 229–237.
Handayani, I., Lutfiani, N., & Kristanti, C. Y. (2020). Rancang Bangun Sistem Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Berbasis Web Pada Universitas Raharja. Jurnal Pendidikan Teknologi Dan Kejuruan, 17(1), 85–94.
Nurmalina, N. (2018). Media social literacy in Indonesian language teaching/learning at vocational high school. Proceedings of the International Conferences on Educational, Social Sciences and Technology - ICESST 2018, 574–580. https://doi.org/10.29210/2018184
Oktaviarni, F., Suryahartati, D., Windarto, W., Idris, I., & Arsyad, A. (2021). Sosialisasi Pemahaman Hukum Tentang Pentingnya Perlindungan Hki Atas Hasil Karya Guru Dan Siswa Di Smk Muhamadiyah Singkut. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 34–42.
Sinal, M., Muqit, A., Himmah, D. R., & Sukadi, I. (2023). Penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Perguruan Tinggi sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual. Peradaban Journal of Law and Society, 2(2), 184–200.
The Digital Transformation of SMEs. (2021). OECD. https://doi.org/10.1787/bdb9256a-en
Vasilyeva, O. A. (2021). Influence of Digitalization on Cognitive and Social Orientations of Generation Z (pp. 1279–1289). https://doi.org/10.1007/978-3-030-56433-9_134
Wala, G. N., & Wala, A. N. (2025). Analisis Kebutuhan Literasi Hukum dalam Kurikulum SMK Jurusan Tata Busana: Studi Kasus Perlindungan Desain dan Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Siber Nusantara, 3(2), 88–97.